Gugatan CLS Terkait Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikabulkan

Rabu 19-08-2020,10:48 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan citizen law suit (CLS) dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak).

Sidang putusan yang berlangsung Selasa (18/8) dipimpin Hakim Ketua Ihkwan Hendrato SH.MH. Serta Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni SH.MH dan Arif Wisaksono SH.

Meminta tergugat yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten PPU, Menteri LHK, Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bisa menerbitkan aturan dan/atau regulasi mengenai batasan dan aturan yang berada di Teluk Balikpapan.

"Memerintahkan tergugat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 untuk dapat kembali melanjutkan produk hukum dalam peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)," ujar Hakim Ketua Ihkwan Hendrato SH.MH dalam putusannya.

Sidang yang berlangsung selama hampir 2 jam ini, disambut bahagia oleh Kuasa Hukum Kompak Hamsuri SH. Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan.

"Yang terpenting gugatan utama kami yang poin perda soal RZWP3K bisa terkabul. Dan dalam putusannya hakim telah memerintahkan terhadap tergugat," ujarnya usai sidang.

Lanjut Hamsuri, sebuah peraturan daerah (Perda) yang termasuk dalam gugatannya tersebut dinilai sangat penting. Khususnya bagi daerah yang berada di pesisir pantai.

"Perda ini penting ya, karena Perda ini mandat dari UU nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang di dalamnya membahas sistem informasi lingkungan hidup," jelasnya.

Jika sudah ada perda yang dimaksud, maka sistem informasi seperti peringatan dini tumpahan minyak yang terjadi pada Maret 2018 lalu itu, dinilainya tidak sampai meluas dampaknya. Serta dapat ditangani secara cepat oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

"Kalau ada aturan itu tidak ada lagi masyarakat yang berbondong-bondong ke pantai untuk membersihkan tumpahan, karena itu kan jenis limbah B3, loh ya," tambahnya.

Lebih lanjut Hamsuri mengatakan jika putusan majelis hakim patut diapresiasi. Pasalnya, dalam perjalanan sidang para tergugat tidak mampu mendatangkan saksi serta tidak dapat menunjukkan surat-surat yang menunjukkan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). "Jelas putusan Hakim sangat berpihak kepada lingkungan hidup," tutupnya.

Sementara saat media ini memintai tanggapan dari para tergugat, tak satupun dari tergugat yang mau berkomentar. Mereka memilih langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Balikpapan. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait