Kukar, nomorsatukaltim.com - Ada sebanyak 790 narapidana (napi). Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong. Dapat jatah remisi Hari Kemerdekaan. Jumlah lama kisaran remisinya pun beragam. Dari satu bulan hingga enam bulan. Yang terbanyak kisaran 1-5 bulan.
Sebenarnya yang diajukan untuk mendapat jatah lebih dari 790 napi. Jumlah tersebut tidak termasuk napi yang sudah dimutasikan ke Lapas Narkotika dan Lapas Kelas II A Samarinda.
"Alhamdulillah sudah turun SK (Remisi) nya," ujar Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto, Senin (17/8/2020).
Agus menjelaskan, dari 790 napi yang merasakan manisnya remisi. Tidak ada didominasi oleh beberapa kasus. Jumlahnya rata. Lantaran semua napi yang telah memenuhi syarat, langsung diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Sedangkan untuk remisi langsung bebas. Tidak ada yang menerima. Lantaran sejak April lalu, Kemenkumham RI telah menjalankan program asimilasi. Yakni program untuk napi yang telah menjalani setengah masa tahanan. Atau menjalani 2/3 masa tahanan per 31 Desember 2020.
Jumlahnya pun cukup lumayan banyak. Ada sebanyak 321 napi yang memperoleh asimilasi. Program ini diakui Agus cukup membantu. Dalam hal mengurangi beban dan jumlah kepadatan kapasitas penghuni lapas.
"Sudah banyak betul yang kita asimilasikan," lanjut Agus.
Saat ini, jumlah napi yang dibina di Lapas Kelas II A Tenggarong berjumlah 1.300 napi. Jumlah ini cukup banyak dan dianggap over kapasitas. Lantaran kapasitas Lapas hanya untuk menampung 350 orang saja.
"Kelebihan penghuni hingga 270 persen," pungkas Agus. (mrf)