Penerimaan Pajak Daerah Balikpapan Lampaui Target

Kamis 13-08-2020,13:34 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan masih bisa tumbuh memuaskan. Pada semester I-2020, berhasil melebihi dari target meski di masa pandemi.

Terbukti sampai 7 Agustus 2020, berhasil menghimpun Rp 221 miliar atau 85 persen dari target.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri mengatakan, sebelum masa pandemi target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 511 miliar.

Kemudian setelah dilakukan pergeseran atau refocusing ada perubahan nilai target. “Target tahun ini menjadi Rp 257 miliar lebih,” kata Haemusri, usai Penandatanganan Kerjasama Pembayaran Pajak Online antara BPPDRD dan Bank Syariah Mandiri di Hotel Four Point, Rabu (12/8).

Kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak pada semester I-2020 dari sektor restoran mencapai Rp 40 miliar. Kemudian disusul pajak penerangan jalan Rp 73 miliar. Selanjutnya pajak hotel sebesar Rp 13 miliar.

Meski sektor perhotelan terpukul di masa pandemi. Kata dia, sektor tersebut masih mampu berkontribusi dalam penerimaan pajak. “Hotel diberikan kelonggaran dengan perpanjangan pembayaran pajak selama enam bulan. Dan diperkirakan akan rebound pada September nanti,” ujar Haemusri.

Menurutnya, pajak restoran salah satu sektor yang tidak terkena dampak. Karena sektor tersebut masih bisa buka meski aktivitas sosial dibatasi. “Warung dan restoran masih bisa buka. Karena makanan bisa dipesan dari rumah,” katanya.

Ia optimistis target penerimaan pajak daerah akan tercapai karena realisasi telah mencapai lebih dari 60 persen. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan terlihat pada Agustus dan September. Mengingat batas pembayaran dilakukan hingga akhir September. “Jumlah wajib pajak PBB mencapai 200 ribu. Potensinya cukup besar,” tandasnya.

Untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Pihaknya melakukan berbagai kerja sama dengan perbankan. Hal itu untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak di manapun berada. “Salah satu kerja sama yang dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan online,” imbuhnya.

Haemusri berharap dengan kerja sama sejumlah bank maka masyarakat atau wajib pajak bisa membayar di layanan tersebut. Dan melalui digital yang disediakan oleh bank. “Ini untuk memecah kerumunan dan tidak datang ke kantor BPPDRD. Memang perlu sosialisasi lagi. Apalagi masa pandemi, kita harus ikuti protokol kesehatan,” tukasnya.

Selain itu, Haemusri mengatakan saat ini petugas BPPDRD bekerja di rumah karena ada salah satu pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19. “Selama satu minggu kami WFH. Tetapi pelayanan tetap jalan melalui online. Penyemprotan di kantor juga dilakukan,” sebutnya.

Ditutupnya kantor BPPDRD mempengaruhi kinerja meski pelayanan online berjalan. “Berpengaruh kinerjanya, biasanya kita dapat Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Kemarin transaksi penerimaan cuma bisa dapat RP 600 juta. Itu perbandingan sebelum ditutup,” kata dia lagi.

Selama kantor tutup, petugas pelayanan tetap melakukan verifikasi data dari pelaporan wajib pajak yang akan membayar pajak. “Setelah dilakukan verifikasi wajib pajak bisa membayarkan di outlet yang tersedia,” imbuh Haemusri.

Tags :
Kategori :

Terkait