Maklumat Jaksa Agung, Farid: Soal PT AKU, Tunggu Saja!

Rabu 12-08-2020,00:53 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memberi atensi. Terhadap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kepada sejumlah perusahaan daerah (perusda), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim.

Terhadap penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan, Burhanuddin memberi tanggapan. Maklumat, yang disampaikan lisan.

"Begini, kalau itu ditangani, kemudian ada di situ unsur-unsur, memenuhi tindak pidana, ya teruskan," katanya, ketika menghadiri ground breaking pembangunan Kantor Kejati Kaltim, di bilangan Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Kepada jajaran Kejati, Burhanuddin menegaskan. Meski mendapat bantuan hibah, bukan berarti melemahkan kinerja Kejati, terhadap penanganan pemeriksaan atau penyelidikan. Termasuk yang ada hubungannya dengan pemprov. Seperti perusda. Yang merupakan tanggung jawab pemprov.

"Tapi tidak ada. Walaupun dikasih gedung, itu bukan urusan. Penegakkan hukum harus tetap berjalan," tegasnya.

Sebagai informasi, sejumlah perusda Kaltim tengah dalam penyelidikan Kejati. Berkaitan dengan laporan keuangannya. Berikut dengan aset-asetnya. Itu tertuang dalam LHP BPK 2019. Salah satu yang tengah diselidiki, perusda PT. Agro Kaltim Utama (AKU).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, M. Abdul Farid belum membenarkan bila pihaknya tengah menyelidiki PT AKU. Alasannya, ia belum mendapat laporan. Baik dari seksi pidana khusus maupun seksi intelijen.

Farid, baru menegaskan hal (penyelidikan) itu tengah dilakukan pihaknya. Itu disampaikan pada Jumat. Sesaat setelah Jaksa Agung, ST Burhanuddin berkunjung ke Kejati. Menghadiri acara ground breaking itu.

"AKU lagi berlangsung (penyelidikan). Tunggu saja. Kalau AKU, tunggu saja, nanti kita sampaikan," katanya.

Selain perusda AKU, yang jadi sorotan adalah PT KKT dan PT MBS. Terhadap adanya penyetoran uang senilai Rp 600 juta, dari KKT ke MBS. Soal ini, menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun ketika rapat paripurna, Jumat (3/7/2020) lalu.

Oleh Andi, yang juga ketua DPD Gerindra Kaltim itu, dibeberkan. Bahwa soal penyetoran uang tersebut, pihak perusda diperiksa Kejati Kaltim. Itu dalam penyelidikan Kejati.

Dikonfirmasi soal itu, Farid memberi komentar. Ketika ditemui di hari yang sama sesaat setelah kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jadi begini, masalah KKT itu sendiri, masih dalam pengumpulan data-data saja. Bukan penyelidikan. Masih pengumpulan data-data. Apakah memenuhi syarat apa enggak. Sampai saat ini, pengumpulan data masih berlangsung," ungkapnya. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait