Satu Surat Dihargai Rp 150 Ribu, Dapat Hasil Meski Tanpa Jalani Rapid Test

Selasa 11-08-2020,00:40 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim.com- Kasus pemalsuan surat hasil rapid test terus diungkap Polsek Sungai Pinang. Yang diketahui dari empat calon penumpang. Saat hendak berangkat melalui bandara APT Pranoto Samarinda, Sabtu (8/8) lalu.

Dari pemeriksaan, diketahui surat itu dibuat JN. Warga yang berdiam di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu. "Kita langsung lakukan penyelidikan, dengan melakukan penggeledahan di kediaman JN. Tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hanya didapatkan alat bukti berupa satu unit printer," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro kepada Disway Kaltim, Senin (10/8) siang.

JN diduga telah mengetahui dirinya bakal berurusan dengan petugas. Setelah empat calon penumpang itu diamankan. Pasalnya, sesaat setelah calon penumpang ditahan pihak bandara, JN sempat ditelepon. Dimintai pertanggungjawaban oleh keempat calon penumpang tersebut.

"Kami masih melacak keberadaan JN. Kaburnya karena penumpang ini sempat menelepon dia. Dari keterangan yang kami peroleh, satu surat hasil rapid test dihargai Rp 150 ribu tanpa dites," terangnya.

"Dari informasi yang kita dapatkan dari petugas bandara, pihak maskapai tidak mengizinkan keempatnya untuk melanjutkan perjalanan," sambungnya.

Sementara itu, para calon penumpang yang gagal berangkat itu kini statusnya masih sebagai saksi sekaligus korban. "Hanya kita berikan wajib lapor. Yang bersangkutan masih di Samarinda," ucapnya.

Dari hasil penggeladahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, printer dan kertas yang digunakan untuk membuat dokumen hasil rapid test palsu.

Rengga memastikan, bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku meski kini telah kabur dan tak diketahui keberadaannya. "Pelaku tinggal di sana ngontrak. Akan kita buru untuk dia pertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, surat hasil rapid test palsu itu didapatkan petugas setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas kelengkapan penumpang. Surat hasil rapid test merupakan salah satu syarat calon penumpang dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

Terdapat empat surat hasil rapid test palsu yang didapatkan petugas dari empat calon penumpang. Hal ini diketahui petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memeriksa dan memvalidasi dokumen. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait