Yang Penting Investor, Bukan Soal Izin

Kamis 30-07-2020,11:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

infografis

Tanjung Selor, Disway - UU nomor 23 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) direspons kurang baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Imbasnya, pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara ditunda.

Namun Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengingatkan, apa yang telah diundangkan dan sah tidak perlu dipersoalkan daerah. "Kita tunggu saja peraturan pemerintah (PP) mengenai teknis pelaksanaanya.

“Pemerintah daerah harus menaati yang sudah ditetapkan.

Kalau ada gugatan karena keberatan boleh itu dilakukan.

Pemerintah daerah pun boleh melakukan gugatan kalau memang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD),” ujarnya Rabu (29/7).

Dikatakan, soal perizinan itu bukan menjadi persoalan prinsip.

Orang nomor satu di Kaltara ini mengatakan, yang paling penting UU yang disahkan DPR RI harus mensejahterakan rakyat. Bukan soal izin atau sejenisnya.

Dikatakan, selama menjadi Gubernur Kaltara, dirinya mengaku belum pernah menerbitkan izin pertambangan, hanya memproses perizinan.

“Yang terpenting menjaga lingkungan agar tidak rusak. Serta investasi berjalan bagus untuk menumbuhkan ekonomi daerah. Rakyat dapat kesempatan kerja dan bisa sejahtera . Jadi siapapun yang menerbitkan izin tidak peduli kita,” ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait