Anggota Satlantas Polresta Balikpapan saat menyosialiasikan aturan parkir kepada pemilik usaha. (Hersal/Nomor Satu Kaltim)
--
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satlantas Polresta Balikpapan menyosialisasikan larangan parkir di pelataran pertokoan, yang usahanya berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Selasa (27/7).
Sosialisasi ini sebagai dukungan Operasi Patuh Mahakam 2020, khususnya terkait tertib parkir.
Saat itu personel Satlantas Polresta Balikpapan sosialisasi kepada para pemilik usaha dan pertokoan di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengedukasi para pemilik usaha yang di tempat usahanya terdapat rambu-rambu larangan parkir. Supaya bisa memberitahu pelanggan terkait rambu larangan parkir. “Jadi para pelanggan mereka tidak ada lagi yang melanggar rambu parkir alias parkir di tempat yang dilarang. Karena selain melanggar juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan," ujarnya.
Ke depan, lanjut Irawan, akan melihat dan mengevaluasi apakah perlu adanya aturan jam-jam tertentu yang efektif untuk berlakunya larangan parkir tersebut. "Akan kami evaluasi dan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Balikpapan,” ujar Irawan.
Dengan adanya tindakan preemtif dan preventif seperti ini, Irawan berharap timbul kesadaran serta kedisiplinan masyarakat mematuhi aturan-aturan berlalu lintas. (ers/hdd)