Surat teguran Mendagri kepada Isran Noor. Samarinda, DiswayKaltim.com - Dunia maya Selasa (13/8/2019) hari ini mendadak heboh setelah surat teguran dari Menteri Dalam Negeri kepada gubernur Kaltim Isran Noor beredar. Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut berisi teguran dan bersifat segera untuk ditindaklanjuti. Pemicunya tidak lain karena keengganan Isran Noor memfungsikan Abdullah Sani sebagai sekretaris provinsi. Isi surat lainnya adalah menyatakan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan sekprov, dinyatakan tidak sah apabila dikerjakan oleh selain sekprov. Hal itu akan berimplikasi hukum karena melanggar UU 23/2014 tentang administrasi pemerintahan. DiswayKaltim mencari informasi melalui Plt Humas Setprov Kaltim, Riawati terkait waktu surat itu disampaikan. "Aku malah baru tahu dari media. Biasanya kalau begini langsung ke gubernur," katanya singkat melalui pesan whatsapp. DiswayKaltim juga berupaya mengonfirmasi Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi melalui seluler. Sayang, Hadi tidak merespons panggilan termasuk pesan WahatsApp yang dikirimkan. (boy) Berita terkait : Sudah Dilantik, Abdullah Sani Belum Tempati Ruang Kerja Siapa yang Terima Gaji Sekprov?
Bukan Surat Cinta, Gubernur Malah Dapat Surat Teguran dari Mendagri
Selasa 13-08-2019,21:44 WIB
Editor : bayong
Kategori :