Tak Terbukti Terima Suap, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan

Selasa 28-07-2020,19:24 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Sementara itu, ditemui usai persidangan JPU Sri Rukmini mengatakan, tanggapan atas pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya. "Oh nanti, belum bisa sekarang kami kan tanggapin. Jadi intinya kita akan menanggapi secara tertulis tanggapan dari terdakwa rabu tanggal 5 Agustus. Soal isinya apa, 'kan setelah sidang baru kita bisa jawab," singkatnya.

Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Hermanto Kewot, Roy Hendrayanto menerangkan, pledoi yang disampaikan adalah murni dari fakta persidangan yang disusun untuk menyanggah tuntutan yang diberikan JPU pada Sidang Tuntutan sebelumnya.

"Di fakta persidangan kita melihat bahwa ini terbukti merupakan utang - piutang, dan itu sudah dibayar Herwanto Kemot sebanyak Rp 220 juta, walaupun masih ada utang sekitar Rp 15 - 25 juta, karena totalnya Rp 245 Juta," ungkapnya.

Dijelaskan Roy, penerimaan uang yang diberikan Bakara kepada Hermanto Kewot tidak langsung sebesar Rp 245 juta. Melainkan dilakukan secara berjenjang.

"Jadi ada Rp 5 juta, Rp 10 juta, paling banyak Rp 95 Juta, kenapa kita tidak melaporkan? Karena tidak ada yang mengetahui, kalau sebenarnya uang ini hasil dari kejahatan. Kita tidak mau mengurus itu, tapi ini menurut kami benar-benar persoalan hutang - piutang," tegasnya.

"Hutang itu dimulai pada medio Agustus 2015, kita sudah ungkapkan pula pada pleido ini bahwa jumlahnya diangsur berkali-kali hingga menumpuk sebesar Rp 245 Juta," lanjutnya.

Sementara itu, terkait posisi Hermanto Kewot selaku Banggar memang diakui di dalam berkas pledoi. Namun ia menjelaskan dalam fakta persidangan dari keterangan saksi yang telah dihadirkan, menyebutkan bahwa terkait usulan dana hibah merupakan keputusan dari masing-masing fraksi.

Sementara diketahui, usulan dana hibah untuk KTRJ merupakan dari Fraksi Golkar. Sedangkan Hermanto Kewot merupakan Fraksi PDIP. Sehingga tidak memungkinkan, Hermanto Kewot menjanjikan atau memberikan usulan penerimaan dana hibah tersebut.

"Dia (Hermanto Kewot) bukan Dapil Kukar juga. Itulah yang membuat kami mengupas secara penuh ini. Bahwa Herwanto Kewot tidak boleh didakwakan pasal 12B, yang dimana itu adalah gratifikasi. Gratifikasinya dimana ? Itu yang kita uraikan dan sampaikan di pengadilan, di depan majelis hakim tadi," urainya.

"Jangan sampai terkesan bahwa jaksa sengaja mencari kesalahan orang dan bukan keadilan, makanya judulnya kami buat "Hutang Piutang Berujung Tipikor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hermanto Kewot dituntut pidana empat tahun kurungan penjara. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta, JPU Sri Rukmini dan Indriasari menyatakan Hermanto Kewot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. (aaa/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait