Pantau Rumah Dua Hari, Sepeda Dicuri di Balikpapan

Selasa 28-07-2020,10:44 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti sepeda dari hasil pencuri di dua tempat berbeda. (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Bersepeda masih menjadi tren saat pandemi. Hal ini turut menarik minat dua pria berinisial ST (25) dan AR (19).

Namun, keduanya bukan menggunakan sepeda untuk gowes atau berolahraga. Mereka malah mencuri sepeda dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Mereka diciduk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Minggu (19/7).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.

Kompol Agus menerangkan, dari laporan tersebut Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan menyelidiki. Dan berhasil membekuk pelaku dua pelaku tersebut.

"Keduanya warga Balikpapan. Diamankan 19 Juli di rumah masing-masing," jelasnya.

Petugas turut mengamankan barang bukti dua sepeda tersebut. "Masih didalami lagi," paparnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku awalnya berkeliling dan melihat ada sepeda yang terparkir di teras rumah korban. Kemudian, saat melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mengambil.

Dari pengakuan pelaku ST, sebelum mengeksekusi, rumah korban diintai terlebih dahulu selama dua hari. Setelah mendapatkan sepeda, langsung dijualnya.

"Sudah dijual Rp 1,3 juta," ujarnya.

Uang hasil penjualan dibagi dua. "Untuk makan sehari-hari saja. Kami sudah enggak kerja," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait