Polisi Gadungan di Balikpapan Rampas Motor Warga

Selasa 28-07-2020,10:40 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tiga skuter matik menjadi barang bukti kasus perampasan motor oleh polisi gadungan di Balikpapan. (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus perampasan motor. Lucunya, pelaku mengaku polisi yang bertugas di Mapolda Kaltim di satuan Dit Reskoba.

Korban mengadukan hal ini ke Mapolresta Balikpapan, Selasa (30/6). Bahwa dirinya diancam dua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, pelaku mengancam korban dengan menanyakan apakah korban telah membeli sabu di Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

"Awalnya korban bersama teman naik motor dari arah Kampung Baru. Di Jalan Klamono korban diberhentikan pelaku berinisial RH dan MH," ujarnya, Senin (27/7).

Dipaparkannya, korban yang takut dan berada di bawah ancaman akhirnya menyerahkan motor kepada kedua pelaku.

"Motor dan ponsel diserahkan ke pelaku," jelasnya.

Pelaku langsung melarikan diri. Para penjahat ini berhasil dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (15/7) di rumah pelaku RH, di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Ia mengungkapkan, teman RH saat melakukan aksinya ternyata seorang mantan anggota salah satu lembaga negara, yang telah dipecat.

Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan tiga motor di rumah pelaku. "Satu motor korban, satu motor pelaku yang digunakan alat oleh pelaku. Satu lagi sedang kami dalami. Diduga berasal dari kejahatan juga," sebutnya.

Berdasarkan keterangan RH, aksi ini dilakukan berdasarkan perintah temannya. Dirinya hanya mengikuti arahan.

"Temen saya yang mengajak. Saya ikut saja," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait