Salah Parkir di Balikpapan, Mobil Bisa Diderek

Kamis 23-07-2020,11:24 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tertib parkir menjadi salah satu fokus di Operasi Patuh Mahakam 2020. (Hersal/Nomor Satu Kaltim)

Balikpapan, nomorsatu.com - Satlantas Polresta Balikpapan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2020. Mulai Rabu (22/7) hingga 14 hari ke depan.

Sasaran operasi ini, salah satunya mengakomodasi kawasan tertib parkir. Kegiatan ini juga didukung Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menyampaikan, selama operasi ini ia akan fokus menertibkan kawasan yang dilarang parkir. "Terutama di tempat-tempat yang ada rambu-rambu larangan parkir," ujarnya, kemarin.

Penertiban itu dilakukan di sekitaran Kantor Imigrasi hingga traffic light Markoni. Atau lebih dikenal dengan kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Patuh rambu dilarang parkir, jelas Irawan, diatur dalam Pasal 287 (3) UU Nomor 22/2009. Sanksi pelanggaran parkir kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. "Jadi rambu larangan parkir dan stop di trotoar berlaku tidak hanya di atas trotoar tapi juga pada bahu jalan. Ini yang mau kami sosialisasikan," ujar Irawan.

Untuk pekan pertama, lanjut Irawan, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.

Di pekan kedua, terang Irawan, jika masih ada kendaraan yang melanggar, petugas menyiapkan mobil derek. Untuk mendukung penertiban parkir tersebut. "Kami meminta masyarakat agar patuh dan peka terhadap rambu-rambu," tutup Irawan. (ers/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait