Kasus Pembakaran Kios PKL Manggar Berakhir Damai

Senin 12-08-2019,15:35 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Mediasi antara perwakilan pedagang, Satpol PP dan Disporapar Balikpapan di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (12/8/2019). Balikpapan, DiswayKaltim.com - Masalah pembakaran kios milik pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Segara Sari Manggar tuntas. Perwakilan pedagang bersama Satpol PP Balikpapan serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan mencapai kata sepakat. Yakni berdamai. Kesepakatan tercapai setelah ketiga pihak itu difasilitasi Komisi II DPRD Balikpapan bertemu di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (12/8/2019). Persoalan tersebut menemui titik terang penyelesaian, setelah perwakilan pedagang menerima tawaran Disporapar sebagai pengelola Pantai Manggar untuk mengganti kios yang dibakar Satpol PP Balikpapan saat penertiban di pantai itu, Rabu (7/8/2019) lalu. "Yang penting, kami bisa berjualan lagi, fasilitasi berjualan. Dan barang yang dibakar, tolong diganti rugi," kata Abdul Hadi, perwakilan pedagang yang juga kiosnya dibakar. Sempat terjadi adu mulut antara perwakilan pedagang dengan Disporapar dalam hal ini pihak UPTD Pantai Manggar terkait data jumlah pedagang yang dibakar. Di mana, menurut data pedagang, jumlah mereka yang dibakar kiosnya adalah 9 orang. Yaitu, Abdul Hadi, Siti Jubaedah, Siti Jaleha, Lila Suryanta, Mama Siti, Ayan, Hasan, Ghafur dan Saripah. Jumlah itu dibantah pihak UPTD. Pasalnya, Ayan dan Ghafur yang namanya tercatat itu bukanlah pedagang, melainkan tukang kebun yang berada di sekitar Pantai Manggar. Sehingga jumlah pedagang yang terhitung hanyalah 7 orang. Sebagai jalan tengah, akhirnya disepakati jumlah pedagang yang akan diganti rugi sebanyak 7 orang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disporapar Balikpapan Jum Ali dalam pertemuan di kantor dewan itu mengatakan, pihaknya akan melakukan penggantian berupa pemberian rombong kepada pedagang-pedagang tersebut. "Jadi kita sepakati 7 orang. Yang 7 itu kita akomodir, nanti kita fasilitasi tempatnya. Tapi dengan syarat harus taat pada UPTD. Dalam artian, di mana lokasinya di Pantai Manggar, itu kita yang atur, yang tentukan," katanya. (sah/eny) Berita Terkait: Disporapar Siapkan Rencana Penataan Pedagang Kios Non Permanen  

Tags :
Kategori :

Terkait