Rahmad Calon Tunggal

Rabu 22-07-2020,08:00 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Panelis, terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan perwakilan masyarakat. Mereka, ditunjuk KPU Balikpapan. "Tentu akan kami seleksi. Harus netral. Ada juknis yang mengatur itu".

Dalam hal pencoblosan, lanjut Thoha, tetap seperti biasa. Yang berbeda, pada kertas surat suara. "Surat suara, terdiri dari dua kolom. Kolom yang ada gambar (pasangan calon), dan yang kolomnya kosong," imbuhnya.

Pemilih, memilih pasangan calon, atau kolom kosong tersebut. Bila pasangan calon lebih banyak pilihan, di atas 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah, maka calon tersebut dinyatakan menang. "Kalau tidak 50 plus 1, maka pemilu tidak ada pemenangnya. Nah, dalam kasus beginilah, yang oleh masyarakat disebut dengan kalah lawan kotak kosong," ujar Thoha.

Bila pilkada tak ada pemenangnya, maka harus ditunjuk penjabat sementara kepala daerah di daerah yang bersangkutan. Untuk kabupaten/kota, penjabat ditunjuk oleh gubernur. Berdasarkan UU Pemilu, pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada tahun periode berikutnya.

"Kalau kita ikut UU yang sekarang, ketika kalah dari kotak kosong di 2020 ini, maka pilkada akan kembali dilaksanakan pada 2024. Tapi kita lihat nanti, kan (RUU Pemilu) yang baru masih dalam rancangan. Bagaimana mekanismenya, kita tunggu undang-undang yang baru," katanya. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait