Tok, Pengasuh Yusuf Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin 20-07-2020,22:24 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Sadar Yusuf tidak berada di dalam ruangan, kedua pengasuh itu lalu berkeliling mencari dan bertanya kepada rekanannya yang lain.

Terdakwa Tri Supramayanti turut menyampaikan kisah yang sama. Saat Yusuf dititipkan Marlina yang hendak pergi ke toilet, pintu dalam keadaan terbuka namun tak sempat ia tutup. Ia baru sadar jikalau Yusuf tak ada di dalam ruangan ketika Marlina balik dari toilet dan bertanya kepadanya.

Saat pencarian dilakukan bersama rekanan pengasuh lainnya. Yusuf nihil ditemukan. Pihak PAUD Jannatul Athfal kemudian menghubungi Melisari. Menyampaikan bahwa anaknya hilang. Malam harinya, Bambang dan Melisari melaporkan kejadian itu kepolisian.

Setelah dua pekan lamanya Yusuf dinyatakan menghilang misterius. Jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Tubuh hancur tanpa kepala di saluran air kawasan Gang II Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.

Marlina dan Tri Supramayanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dari kronologis yang disampaikan kedua terdakwa, keduanya dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana kelalaian dan dijerat dengan pasal 359 KUHP.

Hal itu juga selajur dengan standar operasional mendidik yang diterapkan Yayasan PAUD Jannatul Athfaal. Keduanya telah melanggar dua poin peraturan yang berlaku. Diantaranya, tidak menutup pintu ruangan saat sedang berkegiatan serta tidak menjaga atau pun mengarahkan anak didik yang menjadi kewajiban pengasuh. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait