Bupati Edwin Tegaskan Prioritas RPJMD: Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025–2029 kepada Wakil Ketua DPRD Agustinus dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar.-eventius/disway kaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Pemkab Kubar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat, Rabu (4/6/2025) sore.
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kubar itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Agustinus dan dihadiri oleh 20 anggota dewan, sementara 5 anggota lainnya berhalangan hadir.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Bupati Kutai Barat Frederick Edwin bersama Wakil Bupati Nanang Adriani, Sekretaris Daerah Ayonius, Plt Asisten I Erik Victory, perwakilan dari Polres Kutai Barat, Kodim 0912/KBR, dan Danlanud Balikpapan, serta jajaran Tim Penggerak PKK Kutai Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Frederick Edwin menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan mandat langsung dari peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah dari Pasal 69 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan,” tutur Bupati Edwin.
Ia menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratik, melainkan landasan arah pembangunan daerah yang memuat penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan kerangka pendanaan pembangunan.
Dokumen ini, menurutnya, menjadi pedoman dalam pembangunan lima tahun ke depan, dengan mengacu pada RPJPD Kutai Barat 2025–2045 dan selaras dengan RPJMN 2025–2029 serta RTRW Kutai Barat.
Bupati Edwin kemudian memaparkan visi pembangunan daerah yang akan menjadi kompas arah pemerintahan selama lima tahun mendatang, yaitu: “Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat.”Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemkab telah menetapkan empat misi utama:
Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan masyarakat yang berdaya saing, harmonis, berbudaya, dan beradat.
“Hal ini akan dilakukan melalui peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan serta kesehatan yang adil dan merata. Pembangunan manusia dilakukan dengan pendekatan tiga dimensi dasar: umur panjang dan sehat, pengetahuan, serta kehidupan yang layak,” jelasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa penguatan nilai-nilai budaya, adat, gotong royong, dan toleransi menjadi fondasi utama pembangunan manusia di Kubar. Ia menegaskan pentingnya menjaga identitas dan nilai-nilai lokal dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Kedua, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dalam hal ini, Edwin menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendorong perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan wirausaha produktif, dan pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
“Diharapkan, ke depan akan terwujud pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang inklusif dan regeneratif,” ujarnya.
Ketiga, pemantapan infrastruktur yang andal, merata, dan ramah lingkungan. Pemkab akan fokus membangun prasarana dasar dan konektivitas digital yang menjangkau seluruh kampung, sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

