Bankaltimtara

Pemkab Paser Maksimalkan Realisasi Target PBB-P2 Lewat Pemberian Diskon

Pemkab Paser Maksimalkan Realisasi Target PBB-P2 Lewat Pemberian Diskon

Pemkab Paser memberikan diskon PBB-P2.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memaksimalkan realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan cara memberikan diskon yang mulai berlaku tahun ini.

Pengurangan pembayaran pajak PBB-P2 tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2, berlaku pada 1 Juni - Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Paser, Ali Nour Muhammad menyebutkan target PBB tahun 2025, yakni sebesar Rp4,2 miliar. 

Dari nilai target tersebut diupayakan PBB dapat diserap maksimal melalui penerpan diskon.

BACA JUGA:Sekda Paser Sebut Kualitas SDM jadi Salah Satu Tuntuan Implementasi Kebijakan Satu Data

“Dengan adanya Keputusan Bupati sebagai payung hukum diharapkan target ini bisa terealisasi. Kami juga mengimbau kepada wajib pajak agar bisa membayar pajak dan pokok piutang secara online” kata Ali Nour Muhammad, Kamis (29/5/2025).

Terkhusus pada kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah akan melakukan pendataan secara menyeluruh timpat tinggalnya, hal itu guna memastikan ASN telah membayar PBB-P2.

Dengan begitu, dari target PBB yang ditetapkan tahun ini bisa terserap secara maksimal yang didukung adanya keputusan bupati yang memberikan diskon pajak bangunan.

“Semoga dengan aturan ini, dipadukan dengan pendekatan persuasif dan menanamkan prinsip pajak dari rakyat untuk rakyat, kita bisa capai target yang ditentukan,” pungkasnya.

BACA JUGA:DPMD Paser Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa, Bupati Tekankan Pentingnya Akurasi Data

Lebih rinici masing-masing potongan pajak sebesar 100 persen dari pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun 2008-2020, potongan sebesar 50 persen dari pokok piutang 2021-2024, dan 10 persen dari pokok piutang tahun 2025.

Kemudian dalam surat keputusan juga disebutkan adanya penghapusan terhadap sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar pada masa pajak 2008-2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: