Bankaltimtara

DPRD Kukar Sahkan Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi

DPRD Kukar Sahkan Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi

Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025 pada Senin 25 Agustus 2025.

Agenda utama yang dibahas adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani ini berlangsung di ruang paripurna, serta dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota dewan.

Ketua Bapemperda Johansyah, yang diwakili oleh Fatlon Nisa, menyampaikan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Fatlon Nisa, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat, yang mengharuskan DPRD bersama pemerintah daerah melakukan penyesuaian paling lama 15 hari kerja sejak adanya regulasi baru.

“Bapemperda bersama OPD terkait sudah melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam. Perubahan ini diperlukan agar aturan di Kukar selaras dengan regulasi terbaru serta dapat mengoptimalkan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Dalam laporannya, terdapat sejumlah poin substansial yang mengalami perubahan. Beberapa di antaranya meliputi ketentuan Pasal 6 ayat (7) tentang penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, tarif PBB-P2 juga mengalami perubahan, yakni ditetapkan sebesar 0,5 persen secara umum, sementara untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,3 persen. Beberapa ketentuan lain yang dihapus antara lain Pasal 14 ayat (4) dan (5), serta Pasal 31 ayat (5).

Perubahan penting juga terjadi pada Pasal 42 yang sebelumnya menetapkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20 persen, kini disesuaikan menjadi 16 persen. Sementara itu, tarif Pajak Sarang Burung Walet dalam Pasal 47 diturunkan dari 5 persen menjadi 3 persen.

Beberapa ketentuan lain seperti Pasal 62 ayat (3), (4), dan (5), serta sejumlah pasal mulai dari Pasal 63 hingga Pasal 96 juga disempurnakan. Selain itu, perubahan turut mencakup penyesuaian lampiran tarif retribusi, termasuk retribusi kesehatan, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen legislatif dan eksekutif daerah dalam menyesuaikan aturan lokal dengan kebijakan nasional yang berlaku.

“Kesepakatan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta meringankan beban masyarakat dengan tarif yang lebih proporsional,” terangnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: