Bankaltimtara

Jembatani Koordinasi Antar Desa, DPMD Kukar Inisiasi Pembentukan BKAD

Jembatani Koordinasi Antar Desa, DPMD Kukar Inisiasi Pembentukan BKAD

DPMD Kukar dorong terbentuknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).- -Ilustrasi -- Ist.

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan kerja sama antardesa, DPMD Kabupaten Kukar mendorong pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di tingkat kecamatan. 

Badan kerja sama itu diharapkan dapat menyediakan wadah untuk memantau perkembangan kegiatan dan membantu penyelesaian kendala yang muncul di lapangan.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa mereka memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap berbagai bentuk kerja sama yang dijalankan pemerintah desa.

Ia mengatakan, kerja sama tersebut perlu difasilitasi agar pelaksanaannya tidak hanya didasarkan pada kesepakatan pihak yang terlibat, tetapi juga tetap memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Gubernur Rudy Mas’ud Tinjau Jalan Pesisir Kukar, Bontang, Kutim

Ia menerangkan, ruang lingkup pembinaan DPMD mencakup kerja sama antardesa, kemitraan antara pemerintah desa dengan pihak ketiga, serta kerja sama dalam kawasan. Setiap bentuk kerja sama memiliki kebutuhan dan karakteristik berbeda. 

"Jadi keberadaan BKAD nanti sebagai wadah koordinasi bagi desa-desa yang berada dalam satu wilayah kecamatan," katanya, Sabtu 31 Oktober 2026. 



Dedy mengatakan, keberadaan BKAD diharapkan dapat membantu desa dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama. 

Melalui lembaga tersebut, perkembangan kerja sama dapat dipantau dan informasinya diteruskan kepada DPMD secara lebih terarah.

Baca Juga: Desa Bhuana Jaya Kukar Dipilih Jadi Calon Desa Antikorupsi di Kaltim

BKAD bersama pihak kecamatan juga dapat menjadi penghubung antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, terutama ketika muncul persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui hambatan pelaksanaan kerja sama tanpa harus menunggu persoalan berkembang menjadi lebih kompleks.

"Nanti BKAD dapat menyampaikannya kepada DPMD supaya dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak," tuturnya.

Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, Dedy menilai kerja sama antardesa perlu dibangun berdasarkan potensi dan kebutuhan setiap wilayah.

Baca Juga: DPMD Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang

Desa yang memiliki sumber daya atau potensi tertentu dapat menjalin kemitraan dengan desa lain yang membutuhkan. 

Kesepakatan yang dihasilkan juga harus dituangkan dalam dokumen resmi agar setiap pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.

Melalui fasilitasi pembentukan BKAD, DPMD Kukar berharap koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten semakin efektif. 

"Keberadaan lembaga tersebut juga diharapkan dapat membantu memastikan setiap kerja sama berjalan sesuai kesepakatan serta memberikan manfaat bagi desa-desa yang terlibat," pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: