DLH PPU Kebut Dokumen Lingkungan KNMP, Target Disahkan November
Dinas Perikanan dan DLH Kabupaten PPU menggelar rakor untuk mematangkan persyaratan teknis pengelolaan limbah KNMP.-(Disway Kaltim/ Achmad Syamsir Awal)-
PENAJAM, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mempercepat penyelesaian dokumen lingkungan untuk pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Dokumen tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada minggu kedua November 2026.
Percepatan ini dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Perikanan PPU untuk memastikan pembangunan kawasan KNMP memenuhi persyaratan lingkungan, terutama terkait pengelolaan dan pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau sungai.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan penilaian dokumen lingkungan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembahasan difokuskan pada dua lokasi pembangunan KNMP, yakni Kelurahan Nenang dan Desa Tanjung Tengah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah standar teknis pembuangan air limbah agar aktivitas kawasan nelayan tidak mencemari perairan sekitar.
BACA JUGA: 3 Lokasi Pembangunan KNMP di PPU Resmi Berkontrak, 2 Lainnya Menyusul
BACA JUGA: Babulu Laut Dicanangkan sebagai KNMP, Fokus Budidaya Rumput Laut
"Kita fokus pada pembahasan pertek standar teknis pembuangan air limbah ke sungai. Ini merupakan salah satu syarat wajib dari kementerian yang harus dipenuhi untuk proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Nenang dan Tanjung Tengah," ucap Rochmat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, terdapat dua dokumen utama yang harus dipenuhi, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pembuangan air limbah.
"Persyaratan utamanya adalah dokumen UKL-UPL dan Pertek persetujuan pembuangan air limbah. Dokumen lingkungan ini ditargetkan clear, dan pada minggu kedua bulan November akan segera kita sahkan," jelasnya.
Rochmat menegaskan, pengelolaan limbah menjadi perhatian penting karena kawasan KNMP berada di sekitar sempadan sungai. Penerapan standar baku mutu air limbah diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi ekosistem perairan.
BACA JUGA: Pemkab PPU Rencanakan Kalangan Disabilitas Bisa dapat Bantuan Usaha
BACA JUGA: Sepatu Lokal Diwacanakan Masuk Program KPC, Disdikpora PPU Minta Regulasi Dimatangkan
"Pengelolaan limbah menjadi perhatian utama. Karena lokasinya di kawasan sungai, harus ada standar teknis pengelolaan air limbah yang jelas supaya operasional ke depannya tidak mencemari lingkungan sungai," tegas Rochmat.
Sebelumnya, Pemkab PPU melalui Dinas Perikanan dan DLH juga menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persyaratan teknis pengelolaan limbah KNMP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
