Bankaltimtara

Serapan APBD PPU Triwulan III 2026 Tembus 61,60 Persen

Serapan APBD PPU Triwulan III 2026 Tembus 61,60 Persen

Salah satu proyek di Taman Rozeline, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.-Awal/Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga akhir September (Triwulan III) 2026 telah menyentuh angka 61,60 persen dari total struktur APBD sebesar Rp1,99 triliun.

Realisasi tersebut murni mencerminkan porsi keuangan yang telah dikeluarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir menegaskan, bahwa progres pembangunan fisik di lapangan sebenarnya berjalan jauh lebih cepat dibandingkan dengan angka realisasi keuangannya.

"Pengerjaan proyek dan kegiatan di lapangan terus berjalan. Jika diukur secara fisik, peningkatannya tentu lebih tinggi dari realisasi keuangan. Kondisi ini terjadi karena kemampuan bayar kita saat ini memang belum memungkinkan untuk melunasi pembayaran secara keseluruhan," ucap Muhajir, Rabu, 7 Oktober 2026.

BACA JUGA: Tok! APBD Perubahan PPU 2026 Disepakati Rp1,99 Triliun, Banggar DPRD Beri Catatan

Muhajir menjelaskan, belum dibayarkannya sejumlah proyek fisik yang tengah berlangsung telah diatur resmi dalam Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Pengerjaan.

Dalam regulasi tersebut ditetapkan, bahwa kontraktor tidak diberikan fasilitas uang muka maupun pembayaran berbasis termin progres pekerjaan.

Pemerintah daerah baru akan melakukan pembayaran setelah dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) ditransfer oleh pemerintah pusat.

Saat ini, Kabupaten PPU memiliki alokasi hak saldo kurang bayar DBH yang mencapai Rp320 miliar.

BACA JUGA: Mudyat Buka-bukaan Soal Tekanan Fiskal PPU, Postur APBD Perubahan 2026 Tergerus Utang

"Sesuai ketentuan surat edaran, kegiatan yang sedang berjalan tidak menerima uang muka dan pembayaran progres sampai dana kurang bayar DBH disalurkan oleh pusat," tegasnya.

Pencairan kewajiban kepada para kontraktor sangat bergantung pada besaran dana kurang bayar DBH yang akan dikirimkan oleh pemerintah pusat.

Pemkab PPU berharap pusat dapat mencairkan alokasi tersebut secara maksimal, atau minimal 50 persen dari total porsi Rp320 miliar.

Jika pencairan yang diterima terlampau kecil, Pemkab PPU dipastikan akan mengalami kendala dalam membagi alokasi pembayaran untuk pengerjaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: