376 Daerah Belum Punya Perda Disabilitas, Kemendagri Ingatkan Pemda
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat menyerahkan alat bantu kepada penyandang disabilitas.-(Dok. Nomorsatukaltim)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan aturan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dorongan tersebut disampaikan karena masih terdapat sekitar 376 kabupaten/kota yang belum memiliki produk hukum khusus terkait penyandang disabilitas.
Kemendagri juga mengingatkan agar regulasi yang sudah dibuat tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi diterapkan dalam layanan masyarakat.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Imelda mengatakan, regulasi daerah diperlukan untuk memastikan hak penyandang disabilitas terlindungi dalam berbagai aspek kehidupan.
BACA JUGA: Menanti Kesetaraan di Pasar Kerja PPU, Pelatihan Disabilitas Belum Jadi Prioritas
Namun, menurutnya, keberadaan aturan bukan menjadi tujuan akhir.
“Tidak boleh asal ada itu produk hukum, tanpa realisasi apapun kepada penyandang disabilitas,” tegas Imelda melalui siaran pers di Jakarta, Senin 28 September 2026.
Kemendagri sebelumnya telah mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum terkait penyandang disabilitas.
Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA yang diterbitkan pada Oktober 2023. Surat tersebut meminta pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum mengenai penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Dukung Mobilitas Siswa, Pemkab Kukar Serahkan Bus Disabilitas untuk SLBN Tenggarong
Berdasarkan data Kemendagri, 37 dari 38 provinsi saat ini telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas.
Di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 138 pemerintah daerah telah memiliki aturan terkait penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri atas 105 kabupaten dan 33 kota.
Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum terkait penyandang disabilitas yang telah dibentuk pemerintah daerah. Rinciannya terdiri atas 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan sembilan peraturan kepala wali kota.
Meski demikian, masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Kemendagri mendorong sekitar 376 kabupaten/kota segera memiliki produk hukum yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
