Soroti Belanja Pegawai yang Tinggi, DPR Dukung Kebijakan Kemendagri Melarang Pemda Rekrut Honorer Baru
Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong-Dok/Gerindra-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan pemerintah yang meminta pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer atau pegawai baru sehingga menambah beban fiskal mendapat dukungan Komisi II DPR RI.
Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah membengkaknya belanja pegawai di daerah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong seperti dikutip dari Disway.id, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dia juga menyoroti jika selama ini ada kecenderungan kepala daerah terpilih mengangkat tim sukses sebagai tenaga honorer atau staf di lingkungan pemda.
"Biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," ungkap Bahtra.
BACA JUGA: Terkait Honorer dan PPPK, Mendagri: Jangan Rekrut Pegawai Baru dan Jangan Berhentikan yang Sudah Ada
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK, Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 Triliun ke 546 Pemda untuk Atasi Fiskal
Praktik tersebut, katanya, bisa berpotensi menjadi persoalan apabila tidak dibatasi dengan regulasi yang jelas.
Pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan secara tidak terkendali justru akan menambah beban anggaran pemerintah daerah.
"Inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujar Bahtra.
Sehingga, instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemda tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru merupakan salah satu langkah untuk memperketat pengelolaan kepegawaian daerah.
BACA JUGA: Guru Honorer Terancam Tidak Bisa Mengajar Tahun Depan, PGRI Kukar Desak Solusi dari Pemkab
BACA JUGA: Belanja Pegawai Tak Bisa Disentuh, Program Prioritas Daerah di Kaltim Mulai Dikoreksi
Dia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah persoalan serupa muncul kembali di kemudian hari sehingga pengendalian perekrutan pegawai harus dilakukan sejak awal agar tidak semakin membebani kemampuan keuangan daerah.
Diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemda merekrut tenaga honorer maupun mengangkat staf baru yang berpotensi membebani fiskal daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
