Bankaltimtara

Kejari Bontang Lelang Tiga Motor Bekas Kejahatan Narkotika

Kejari Bontang Lelang Tiga Motor Bekas Kejahatan Narkotika

Kejari Bontang melelang tiga sepeda motor hasil tangkapan kasus yang sudah inkracht.-istimewa-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Kali ini, ada tiga unit motor yang akan dilelang.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Bontang, Ariyanto Nico Pamungkas mengatakan, kendaraan yang akan dilelang dari perkara narkotika. Perkara itu juga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

“Tentu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Serta dalam putusan tersebut barang bukti dirampas untuk  negara." 

"Sehingga, barangnya akan dilelang dan uang hasil pelelangan akan disetor ke kas negara,” katanya, saat ditemui, Senin 27 Juli 2026.

BACA JUGA:Klinik, Puskesmas dan RSUD di Bontang Bisa Layani Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Dijelaskannya, lelang BB ini nantinya akan dilaksanakan serentak oleh Kejaksaan se-Indonesia. Rencananya akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2026. 

“Kejagung yang melaksanakan lelang ini. Melalui Badan Pemulihan Aset,” ungkapnya.

Nantinya, semua BB tadi akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Sementara itu, untuk Kejari Bontang sendiri, dijadwalkan akan melakukan lelang pada 12 Agustus 2026. 

“Tiga motor itu ada Honda Beat Street, Vario dan Yamaha Filano." 

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Beredar di Bontang

"Limit terendah dari semua motor itu juga sudah ditentukan. Ada yang Rp 6 juta dan ada di kisaran Rp 14 juta. Jadi bisa diikuti dengan mengakses website www.lelang.go.id,” bebernya.

Ia menjelaskan, semua BB tersebut masih sangat layak untuk digunakan. Pun diakuinya, barang bukti yang dilelang pastinya masih memiliki nilai ekonomi. 

Jika tidak, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: