Bankaltimtara

Kasus HIV di Samarinda Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dukung RUU LGBTQ

Kasus HIV di Samarinda Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dukung RUU LGBTQ

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny saat bebicara dalam Dialog Publik, di Citra Niaga Samarinda.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBTQ. 

Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS yang selama ini menjadi perhatian dari sisi kesehatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Novan usai menghadiri Dialog Publik bertajuk "Urgensi RUU LGBTQ: Dukungan Terbuka Samarinda Terhadap MUI untuk Menjaga Generasi Muda Kota Samarinda" yang berlangsung di Citra Niaga Samarinda, Sabtu (25/7/2026). 

Dalam forum itu, sejumlah narasumber membahas persoalan LGBTQ dari berbagai sudut pandang, mulai aspek hukum, sosial, hingga kesehatan.

BACA JUGA: Dinkes Sebut Stigma Negatif Jadi Penghambat Terbesar Penanganan HIV di Samarinda

"Yang jelas kita pemerintah menyambut baik kegiatan inisiatif dari panitia terhadap materi dukungan rencana undang-undang LGBTQ," ujar Novan.

Ia mengatakan, dari perspektif kesehatan masyarakat, tingginya kasus HIV/AIDS perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, langkah penanganannya tidak cukup hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan, melainkan membutuhkan dukungan regulasi serta keterlibatan seluruh pihak.

"Kalau kita melihatnya dari sisi kesehatan bahwa memang kasus penderita HIV dan HIV/AIDS itu memang yang terbanyak dari perilaku seksual yang menyimpang," katanya.

Novan menjelaskan, penanganan HIV/AIDS harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Pada sisi hulu, pemerintah membutuhkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program pencegahan, sedangkan pada sisi hilir, layanan kesehatan harus tetap berjalan melalui edukasi, deteksi dini, hingga pengobatan.

BACA JUGA: 180 Warga Samarinda Positif HIV, Pemerintah Sediakan Obat Gratis

"Penanganan penyakit HIV/AIDS itu memang tidak bisa hanya dikerjakan oleh insan-insan kesehatan. Penanganannya harus dari hulu sampai ke hilir. Adanya rancangan undang-undang itu salah satu bentuk legislasi yang nantinya mendukung implementasi kebijakan," jelasnya.

Menurut Novan, keberadaan aturan perundang-undangan akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan program pencegahan. 

Ia menilai regulasi tersebut dapat memperkuat implementasi kebijakan yang berkaitan dengan perilaku berisiko dari perspektif kesehatan masyarakat.

"Jadi ada kebijakan atau aturan perundang-undangan yang akan mendukung secara implementasi dalam hal keberadaan LGBTQ. Yang tentunya kalau dari sisi kesehatan terkait dengan perilaku seksual yang menyimpang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: