Jam Belajar Sekolah Negeri di Kutim Ditambah Sejam untuk Belajar Agama
Ratusan peserta didik baru dari jenjang TK, SD, hingga SMP mengikuti MPLS di salah satu sekolah di Kutim.-dok/Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Seluruh sekolah negeri di Kutim, baik SD dan SMP, akan mendapat tambahan waktu belajar satu jam setiap hari.
Tambahan waktu ini dikhususkan untuk memperdalam pemahaman kitab suci, sesuai agama yang dianut masing-masing.
Program tersebut menjadi pengembangan dari pembelajaran Alquran metode Ummi yang telah dijalankan sejak 2024.
Jika sebelumnya hanya menyasar peserta didik muslim, kini cakupannya diperluas.
BACA JUGA:Produksi Seragam Gratis Siswa Baru di Kutim Dimulai, Anggaran Capai Rp 41,2 Miliar
Dapat diikuti seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang agama.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengatakan perluasan program dilakukan sebagai upaya memberikan pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan secara merata di seluruh sekolah negeri.
“Program ini kami lanjutkan dan kembangkan. Sampai akhir 2025 sudah berjalan di seluruh SD dan SMP negeri di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional: Bupati Kutim Tekankan Pola Asuh Tanpa Bentakan Demi Wujudkan Generasi Emas 2045
Menurutnya, seiring rencana penerapan di seluruh wilayah Kutim, nama program juga diubah menjadi Pembelajaran Pemahaman Kitab Suci agar lebih mencerminkan konsep pembelajaran yang bersifat inklusif.
“Karena nanti dilaksanakan untuk seluruh Kutai Timur dan lintas agama, maka namanya menjadi pembelajaran pemahaman kitab suci."
"Yang beragama Islam mempelajari Alquran, sedangkan peserta didik lainnya mempelajari kitab suci sesuai agamanya masing-masing,” jelas Mulyono.
Saat ini Disdikbud tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
Regulasi itu akan mengatur mekanisme pembelajaran, penyediaan tenaga pendidik, hingga kurikulum yang akan digunakan di setiap sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
