Satpol PP Kukar Bantah Tudingan Terlibat Penjualan Anak di Lokalisasi
Kasatpol PP Kutai Kartanegara, Arfan Boma Pratama. -(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arfan Boma Pratama, membantah tudingan yang menyebut institusinya terlibat dalam dugaan kasus penjualan anak di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Pernyataan itu disampaikan Boma dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Kukar, Rabu (8/7/2026), sebagai respons atas tudingan yang sebelumnya dilontarkan oleh ormas Remaong Kutai Berjaya (RKB).
Pria yang karib disapa Boma itu menyebut bahwa, tuduhan tersebut seharusnya disikapi secara objektif dan tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan aparat.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta pembuktian berdasarkan fakta hukum.
BACA JUGA: Cegah Human Trafficking, Usul Aturan Batas Usia Masuk Penginapan
"Kita harus sama-sama jujur dan objektif mengembangkan persoalan ini. Ini adalah persoalan kita semua," ucap Boma.
Di sisi lain, Boma mengaku mengapresiasi dorongan berbagai elemen masyarakat yang mengusulkan penutupan lokalisasi KM 24. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi menekan berbagai persoalan sosial di kawasan tersebut.
Ia menilai penutupan lokalisasi dapat mengurangi potensi peredaran minuman keras, penyebaran penyakit menular seksual, hingga praktik eksploitasi anak.
"Kami sangat mengapresiasi usulan penutupan lokalisasi itu dan insya Allah akan mendukung sesuai kewenangan yang kami miliki," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Temuan Tim Unmul di Kukar; Kemiskinan Picu Perdagangan Manusia, KDRT, dan Eksploitasi Anak
BACA JUGA: 122 PSK 'Kerja' Lagi di Eks Lokalisasi Loa Hui Samarinda, Mayoritas dari Luar Kaltim
Meski demikian, Arfan menegaskan seluruh tindakan Satpol PP tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Satpol PP, ia meminta agar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
