Bankaltimtara

Kendala Perbup, Anggaran Kampung di Mahulu Telat Cair

Kendala Perbup, Anggaran Kampung di Mahulu Telat Cair

Salah satu kampung di Kabupaten Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Penyaluran Dana Desa (DDs) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun ini dipastikan mengalami keterlambatan, ketimbang tahun sebelumnya. 

Kondisi ini disebabkan karena keterlambatan proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengalokasian dana kampung. 

“Kalau melihat kembali ke belakang memang agak terlambat tahun ini karena pengaruh kaitan dengan penetapan Perbup,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, Senin (18/6/2026). 

Keterlambatan tersebut, kata dia, tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintah daerah, tetapi juga mempengaruhi proses penganggaran di tingkat kampung seperti penetapan APBKam. Mengingat pembagian alokasi dana kampung wajib menyesuaikan regulasi yang ditetapkan melalui Perbup.

BACA JUGA: Pengajuan Terlambat, Dana Kampung di Mahulu Tahun Ini Disebut Menurun Drastis

BACA JUGA: Acara Seremonial Tak Hasilkan Manfaat, DPMK Berau Tekan Pemborosan Dana Kampung

Penyusunan APBKam harus dilakukan secara terpadu dengan dokumen pembagian alokasi dana kampung dan prioritas penggunaan anggaran.  Kalau regulasi belum selesai, maka pengajuan administrasi kampung juga tidak dapat diproses.

“Karena itu berkaitan dengan pembagian alokasi dana kampung. Kalau DDs itu sudah jauh hari berakhir, tapi akan mempengaruhi di postur APBKam-nya. Karena itu tidak sah kalau belum sesuai,” jelas Belawan. 

‎Kondisi tersebut juga berdampak terhadap proses pengajuan DDs melalui sistem pemerintah pusat. Pihak kampung tidak dapat mengunggah dokumen pengajuan apabila APBKam belum dinyatakan sah secara administrasi. 

‎“Itu tidak bisa di-upload di pengajuan DDs,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Ratusan Warga Mahulu Ikut Seleksi Pendamping Kampung dan Kecamatan, Ini Tugas Mereka

BACA JUGA: 23 Kampung di Mahulu Bakal Gelar Pemilihan Petinggi Baru

Namun demikian, pemerintah kabupaten telah berupaya melakukan percepatan sejak akhir tahun sebelumnya, hanya saja proses sinkronisasi data dengan tim anggaran menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan penyelesaian Perbup tidak dapat dilakukan lebih cepat.

Diharapkan persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun mendatang karena keterlambatan regulasi berpotensi mempengaruhi keseluruhan proses pembangunan di tingkat kampung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: