Digugat 14 Advokat, Begini Jawaban Pemprov Kaltim soal Polemik Tim Ahli Gubernur
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan pembentukan Tim Ahli Gubernur sah dan sesuai prosedur.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan jawaban resmi, terkait keberatan yang diajukan sejumlah advokat publik menyoal Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang disahkan Januari 2026.
Pemprov Kaltim menegaskan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur tetap sah dan tidak melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam surat balasan resmi Pemprov tertanggal 2 Mei 2026, yang dibeberkan dalam Konferensi Pers 14 Advokat pada Selasa, 12 Mei 2026.
Surat bernomor 300.1.5.4/9/B.AP-II itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dan ditujukan kepada Dyah Lestari Wahyuningtyas dan rekan, selaku advokat publik.
Sebelumnya, para advokat ini telah mengirim surat keberatan kepada Gubernur Kaltim pada 27 April 2026. Mereka meminta agar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP 2026 dapat dibatalkan.
BACA JUGA: Advokat Siapkan Banding ke Kemendagri Terkait TAGUPP Kaltim, Lanjut ke PTUN Jika Tak Direspons
Menjawab keberatan tersebut, Pemprov Kaltim menyampaikan sejumlah penjelasan hukum.
Pertama, Pemprov Kaltim menegaskan SK pembentukan TAGUPP diterbitkan pejabat yang berwenang, dan disusun sesuai prosedur. Pemprov juga menyebut, keputusan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.
“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat tersebut.
Pemprov Kaltim juga menjelaskan soal pemberlakuan keputusan secara surut, atau retroaktif yang menjadi salah satu pokok keberatan.
BACA JUGA: Advokat Soroti Nama Tanpa Gelar Akademik dalam SK TAGUPP Kaltim, Rujuk Syarat Pergub 58/2025
Dijelaskan Pemprov, bahwa aturan perundang-undangan itu memungkinkan keputusan berlaku surut, sepanjang diatur dalam keputusan atau aturan yang menjadi dasar penerbitannya.
Sekda Sri Wahyuni pun mengutip Pasal 57 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 yang menyebut keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan retroaktif dimungkinkan sepanjang ditentukan dalam keputusan tersebut atau peraturan yang menjadi dasar penerbitannya,” tulisnya dalam surat itu.
Selain itu, Pemprov Kaltim menilai keputusan yang berlaku retroaktif tidak otomatis batal demi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
