Bankaltimtara

Miliki 13 Paket Sabu, Pengedar di Bentian Besar Ditangkap Polisi

Miliki 13 Paket Sabu, Pengedar di Bentian Besar Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Bentian Besar, Kutai Barat. -istimewa-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Unit Reskrim Polsek Bentian Besar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan satu tersangka di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Minggu (3/5/2026).

Kapolsek Bentian Besar, Iptu Nelson Eddy Bojoh mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama beberapa hari.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S, usia 28 tahun. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12 paket sabu dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang, sementara satu paket lainnya berukuran lebih kecil dengan kemasan serupa.

BACA JUGA: Edarkan Sabu, Pedagang di Tanah Grogot Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Polres Kutai Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 8 Poket Sabu

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bentian Besar. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Nelson.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Polisi Dalami Jaringan Sabu Asal Samarinda Usai Tangkap Pengedar di Kutai Barat

BACA JUGA: Hingga April 2026, Jajaran Polres Kutai Barat Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 305 Gram

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: