Divonis Bebas, Misran Toni Luapkan Kekecewaan Atas Tuduhan Pembunuhan di Muara Kate
Misran Toni (tengah) didampingi kuasa hukumnya.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Terdakwa Misran Toni divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam sidang putusan kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate, Kamis 16 April 2026.
Kuasa Hukum Misran Toni, Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan, bahwa dalam sidang telah diputuskan Misran Toni tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Misran Toni tidak terbukti sebagaimana yang ada dalam dakwaan JPU,” kata Fathul Huda.
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia sampaikan, karena tidak ditemukan persesuaian keterangan saksi yang dihadirkan JPU dan persesuaian antara saksi dengan alat bukti.
BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Depan Kantor PN Tanah Grogot, Suarakan Pembelaan terhadap Misran Toni
BACA JUGA: Kelanjutan Sidang Kasus Muara Kate, Ada Tekanan Penyidikan hingga Perubahan BAP
Sehingga, kebenaran dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2024 lalu ini masih belum terungkap, baik dari motif maupun alat bukti yang digunakan juga tidak dapat dihadirkan saat persidangan.
“Tidak ditemukan fakta persidangan bahwa bagaimana melakukannya, kemudian dengan alat bukti yang sebut badik ataupun mandau juga tidak dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.
Dengan bebasnya Misran Toni dari dakwaan kasus pembunuhan membuat pihaknya semakin meyakini terkait adanya dugaan rekayasa kasus.
Dampaknya membuat Misran Toni seyogyanya sangat dirugikan karena harus menjalani proses hukum yang begitu cukup lama sekira sampai 9 bulan.
“Tentunya kami menuntut dari yang mengumumkan tersangka dan yang melakukan penyidikan itu diperiksa, karena ini ada dugaan secara sengaja merekayasa kasus yang diarahkan sebagai pelakunya ke Misran Toni,” tuturnya.
Terkait langkah hukum atas dugaan rekayasa kasus ini pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

