Halaman RSUD Tanjung Redeb Ditempati Warga, DPRD Minta Pemkab Turun Tangan
Salah satu bangunan yang berada tepat di samping pintu masuk RSUD Tanjung Redeb.-Azwini/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Rencana pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb sebagai fasilitas layanan kesehatan tipe C pada Mei 2026 dihadapkan pada persoalan serius.
Area di sekitar rumah sakit yang seharusnya steril justru mulai ditempati warga. Bahkan muncul bangunan baru tepat di akses masuk utama.
Kondisi ini memicu kritik keras dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rivai.
Ia menilai pembiaran tersebut berpotensi mengganggu fungsi rumah sakit yang sebentar lagi akan dioperasikan.
BACA JUGA:Pemkab Berau Siapkan Lelang Jabatan di Tengah Gelombang Pensiun ASN
“Belum rumah sakit diresmikan, masyarakat sudah ramai menempati halaman rumah sakit. Bahkan ada pembangunan baru berdiri persis di depan pintu masuk,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Rifai, keberadaan bangunan di area strategis itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Bagi politisi PPP ini, jika tidak segera ditindak, persoalan ini bisa semakin meluas dan sulit dikendalikan.
“Kalau kita lihat, itu sudah jelas di depan pintu masuk rumah sakit ada bangunan baru, bahkan sudah dipasangi fasilitas. Kenapa dibiarkan seperti itu?” katanya.
Ia pun mempertanyakan peran aparat penegak peraturan daerah, khususnya Satpol PP, yang dinilai belum maksimal dalam melakukan penertiban di kawasan tersebut.
“Mana Satpol PP kita? Ini kan jelas status hukumnya milik pemerintah daerah. Seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan di situ,” tegasnya.
Rivai menjelaskan, persoalan lahan di sekitar RSUD Tanjung Redeb sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia mengungkapkan, sejak awal telah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak Inhutani terkait pembagian lahan, masing-masing 10 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
