Mandek Tahunan, DPRD Balikpapan Prioritaskan Penyelesaian Raperda Reklame
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – DPRD Balikpapan memprioritaskan penyelesaian Raperda reklame yang telah mandek selama bertahun-tahun dan belum mencapai persetujuan akhir.
Raperda tentang penyelenggaraan reklame menjadi prioritas karena sudah bergulir sejak 4 Juli 2022, namun hingga kini belum juga ditetapkan.
Berdasarkan dokumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sejumlah Raperda di Balikpapan masih tertahan di berbagai tahapan pembahasan.
Selain Raperda reklame, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang bangunan gedung yang mulai dibahas sejak Februari 2023 juga belum rampung.
BACA JUGA: Sanksi hingga Puluhan Juta Masih Dikaji, Raperda KTR Masuk Tahap Akhir
BACA JUGA: DPRD Balikpapan Kritisi Pengawasan PTMB, Keluhan Air Bersih Dinilai Belum Tertangani
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan setiap Raperda harus melalui tahapan berjenjang sebelum disahkan.
"Kalau dilihat tahapannya, ada paripurna satu sampai paripurna empat. Tinggal dicek saja mana yang belum sampai paripurna empat, itu yang kita tuntaskan," terangnya.
Ia menegaskan, DPRD kini fokus menuntaskan Raperda yang belum mencapai tahap akhir, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan tata kota.
Raperda reklame menjadi prioritas karena berkaitan dengan penataan kota dan sistem perizinan yang masih bermasalah.
BACA JUGA: Gedung Baru DPRD Balikpapan Belum Bisa Difungsikan, Alasannya karena Ini
BACA JUGA: Anak Jadi Sasaran Kriminal, DPRD Balikpapan: Logika Penanganan Harus Dibalik
"Yang paling krusial itu terkait penataan reklame. Ini menyangkut estetika kota, konten, dan juga izin," ujar Andi.
Menurutnya, perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu hambatan dalam pengurusan izin reklame.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
