Perkara Lalu Lintas Dominasi PN Samarinda 2025, Tembus 8.100 Kasus
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mencatat total 10.214 perkara sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.095 perkara telah diputus. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024. Dimana total perkara yang masuk tercatat sekitar 7.401.
Kenaikan tersebut terutama didorong lonjakan perkara pidana lalu lintas yang signifikan.
Berdasarkan data resmi PN Samarinda, terdapat 11 jenis perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Secara umum, komposisi perkara masih didominasi perkara pidana, khususnya pelanggaran lalu lintas yang jumlahnya jauh melampaui jenis perkara lainnya.
BACA JUGA:Oknum ASN Balikpapan Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52,24 Gram
Perkara pidana lalu lintas menjadi yang paling dominan dengan 8.100 perkara, dan seluruhnya telah diputus.
"Perkara lalu lintas memang masih mendominasi. Ini menunjukkan tingkat pelanggaran di jalan raya masih cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian bersama," ujar Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, Kamis 26 Maret 2026.
Selain itu, perkara pidana biasa tercatat sebanyak 1.056 perkara masuk dengan 951 perkara telah diputus.
Angka ini menjadikan pidana biasa sebagai jenis perkara terbesar kedua setelah lalu lintas.
"Pidana biasa umumnya meliputi kasus seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, narkotika, hingga kejahatan terhadap harta benda dan orang," jelas Jemmy.
Sementara itu, pidana cepat atau yang dikenal sebagai tindak pidana ringan (tipiring) tercatat sebanyak 25 perkara, dan seluruhnya telah diselesaikan oleh pengadilan.
"Perkara tipiring umumnya meliputi pencurian ringan, penganiayaan ringan, perusakan ringan, hingga pelanggaran ketertiban umum dengan nilai kerugian kecil," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
