Pemkab Paser Bakal Terapkan Manajemen Talenta ASN
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.-(Foto/ Istimewa)-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berencana menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan ini menjadi landasan dalam pengisian jabatan berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi ASN.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, saat memaparkan presentasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Penerapan manajemen talenta sekaligus menjadi alasan belum dilaksanakannya pelantikan pejabat di Pemkab Paser.
BACA JUGA: Tugu Burung Tiung di Paser Tuai Kontroversi, Begini Kata Pemkab
BACA JUGA: Ribuan UMKM di Paser Belum Mengantongi Izin, DPMPTSP Ungkap Kendalanya
Manajemen talenta merupakan sistem pengelolaan karier ASN yang dilakukan secara sistematis untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan pegawai sesuai potensi. Sehingga kinerja organisasi dapat berjalan lebih optimal melalui penugasan pada posisi yang tepat.
“Pelantikan pejabat menunggu hasil rekomendasi MT dari BKN RI, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diperjelas oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020, dan didukung oleh berbagai peraturan turunan, seperti Keputusan Kepala BKN Nomor 411 tahun 2025,” kata dr Fahmi.
Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga penempatan pejabat tidak didasarkan pada subjektivitas, melainkan pada kompetensi, kinerja, dan potensi yang terukur.
Melalui pemetaan talenta dan perencanaan suksesi untuk jabatan-jabatan strategis, Pemkab Paser menargetkan terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel.
BACA JUGA: Urus Paspor Kini Bisa di MPP Paser, Tak Perlu Lagi ke Balikpapan
BACA JUGA: 18 KDKMP di Paser Mulai Dibangun, 7 Desa Lainnya Dalam Proses Survei Lahan
Bupati Paser menegaskan pentingnya implementasi manajemen talenta di lingkungan pemerintahan daerah. Namun demikian, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan masukan dan arahan dari BKN RI.
Selanjutnya, tanggung jawab implementasi manajemen talenta akan diserahkan kepada Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta Kabupaten Paser.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

