KUHP Baru Hidupkan Kembali UU Subversif 1963, Peradi Balikpapan Ingatkan Risiko Kriminalisasi
Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah mengingatkan risiko kriminalisasi di daerah seiring dengan pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026 lalu.-(Ist./ Dok. Pribadi)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Peradi Balikpapan menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menghidupkan kembali semangat UU Subversif 1963 yang telah dicabut pada 1999 silam.
Seiring pemberlakuan KUHP baru tersebut, sejumlah pasal yang mengatur delik penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menyoroti Pasal 218, 219, 240, dan 256 KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, pemerintah, dan lembaga negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat disalahgunakan oleh penguasa.
BACA JUGA: KUHP Baru Bisa Bungkam Kritik Warga Kaltim, Akademisi Sebut Pasal 'Karet' Picu Chilling Effect
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Indonesia Sebut Pasal Penghinaan di KUHP Baru Butuh Pedoman Interpretasi Ketat
Ia menilai pasal-pasal tersebut membuka ruang untuk membungkam suara kritis, menyerang lawan politik, serta mengkriminalisasi warga yang menyampaikan pendapat berbeda dengan pemerintah.
"Karakter pasal ini menghidupkan kembali semangat UU Subversif 1963 yang telah dicabut pada 1999 karena bertentangan dengan demokrasi," ujar Ardiansyah saat diwawancara, pada Minggu (4/1/2026).
Ardiansyah menegaskan bahwa risiko kriminalisasi justru lebih besar terjadi di daerah. Apalagi, praktik penegakan hukum di daerah belum sepenuhnya siap menangani perkara kebebasan berekspresi tanpa intervensi kekuasaan.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) masih diwarnai salah tafsir hukum, bias penegakan, hingga kecenderungan kriminalisasi terhadap kritik.
BACA JUGA: Ratusan Kasus Menumpuk, Satreskrim Polres Bontang Terapkan KUHP Baru
BACA JUGA: Kejari Balikpapan Kaji Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru untuk Perkara Ringan
"APH di daerah belum sepenuhnya siap menangani kasus sensitif secara independen," ucapnya kepada Nomorsatukaltim.
Meski KUHP baru mengatur delik penghinaan sebagai delik aduan, Ardiansyah menilai hal itu tidak otomatis menjamin perlindungan kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

