Bankaltimtara

Truk Tanpa Penutup Bak yang Masuk ke Bontang Ditilang

Truk Tanpa Penutup Bak yang Masuk ke Bontang Ditilang

Petugas menghentikan pengemudi truk dengan bak terbuka di Kota Bontang. Puluhan pengemudi truk bak terbuka telah dijatuhi sanksi tilang. -Michael Fredy Yacob-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Puluhan truk yang masuk ke dalam kota sudah ditindak Satlantas Polres Bontang. Tindakan yang diberikan mulai dari tilang sampai pada teguran. Kendaraan yang ditindak itu yang melintas tanpa penutup terpal di bak mereka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP Purwo Asmadi mengatakan, bagi truk yang bawa terpal, tapi tidak dipasang, timnya hanya melakukan peneguran. Sehingga, pengemudi memasang terpal itu. Sementera, yang memang tidak membawa, langsung kami tilang.

Sepanjang Desember 2025, tim Satlantas Polres Bontang setidaknya sudah melakukan penindakan kepada 15-20 pengemudi truk. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui truk material. 

Khususnya di kawasan Tanjung Laut Indah, tepatnya di lokasi pengambilan material. “Untuk truk yang tidak memiliki terpal, kami lakukan penindakan berupa tilang,” kata AKP Purwo saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu, 3 Januari 2025.

BACA JUGA: Truk Bermuatan Terbuka Masih Melintas di Jalan Umum, Dishub Kutim Akan Berkoordinasi Lintas Sektor

Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya. Sebab, ketika material yang dibawa oleh truk tersebut terhambur di jalan raya, maka dapat membahayakan keselamatan pengendara lain. Utamanya pengemudi roda dua.

“Misalnya saja ada pasir atau batu kerikil yang diangkut jatuh dan berhamburan di jalan, pastinya akan membuat jalan menjadi licin. Ban motor gampang terselip. Pengemudi kaget, pasti akan tergelincir,” terangnya.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup terpal. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait debu dan material yang berjatuhan ke jalan. 

Dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

BACA JUGA: Truk Gagal Menanjak di Poros Labanan Berau, Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pengendara Motor

Aturan tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan. Termasuk kewajiban menutup muatan dengan terpal.

“Kami akan terus melakukan penertiban. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tilang akan kami lakukan. Berbagai teguran akan kami berikan. Tetapi, jika masih berulang, akan kami sanksi tegas berupa tilang,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: