Hingga Akhir 2025, Polisi Masih Mencari Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Kanal 2 Sangatta
Jenazah bayi yang ditemukan di di kawasan Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Polres Kutim belum berhasil mencari pihak yang bertanggungjawab terkait ditemukannya jenazah bayi di Sangatta Utara.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga dikejutkan dengan temuan jasad bayi di kawasan Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, pada Selasa (27/5/2025) siang.
Penemuan bermula ketika sekelompok anak sedang menyusuri bantaran sungai untuk mencari kepiting.
Di lokasi tersebut mereka melihat sebuah tas jinjing berwarna hijau yang tergeletak di tepi sungai dalam kondisi mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi jasad bayi.
BACA JUGA:Pantai Jepu-Jepu Kaliorang Dipadati Wisatawan Selama Libur Tahun Baru, Hunian Vila Meningkat
Petugas juga mendapati batu bata di dalam tas yang diduga digunakan sebagai pemberat.
Laporan warga segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan sejumlah barang bukti.
Meski demikian, hasil penyelidikan hingga kini belum mengarah pada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Angka Laka Lantas di Kutim Naik 10 Persen di 2025, Kapolres: Kita Menghadapi Masalah Prasarana
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya petunjuk baru.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap berkomitmen mengungkap siapa pelaku di balik kejadian ini,” kata Rangga saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Ia menegaskan, meski kasus tersebut sudah cukup lama, penyelidikan tidak dihentikan. Seluruh informasi dan bukti yang ada tetap dianalisis secara menyeluruh.
Dalam perjalanan penanganannya, perkara ini juga mengalami pergantian pejabat penyidik.
Awalnya ditangani oleh AKP Ardian Rahayu Priatna, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

