Konsolidasi Tanah 3 Kelurahan di Samarinda Seberang Masih Menunggu Desain Dinas Perkim
Lahan insinerator yang berada di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang terus mematangkan rencana konsolidasi tanah di sejumlah kawasan permukiman padat.
Hingga akhir Desember 2025, proses tersebut masih menunggu finalisasi desain permukiman dari Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman (Perkim) Kota Samarinda.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi mengatakan, pendataan awal telah dilakukan sejak April 2025 di 3 RT yang berada di 3 kelurahan berbeda.
Dari hasil pendataan tersebut, Dinas Perkim telah menyusun rancangan desain permukiman baru bagi warga terdampak konsolidasi tanah.
BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Dalami 2 Titik Banjir, Rencana Penanganan Diperkuat Akhir Desember
“Saat ini kami masih menunggu seperti apa hasil desain akhirnya,” ujar Camat Samarinda Seberang saat diwawancarai via telepon, Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia menjelaskan, setelah desain permukiman diterbitkan, pihak kecamatan bersama kelurahan akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tahapan ini dinilai krusial karena konsolidasi tanah memerlukan pemahaman dan kesepakatan bersama dari warga.
Menurutnya, konsolidasi tanah bertujuan menata kawasan permukiman yang sebelumnya belum tertata, sekaligus merapikan dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
BACA JUGA: Camat Samarinda Seberang Inisiasi Pembentukan Tim Relawan Gabungan untuk Respon Cepat Bencana
Program ini juga diharapkan menjadi proyek percontohan (pilot project) penataan kawasan permukiman di Samarinda Seberang.
“Ini akan menjadi kerja keras kami bersama untuk meyakinkan masyarakat. Konsolidasi tanah bukan hanya keinginan warga, tetapi juga bagian dari program pemerintah untuk menata permukiman dan legalitas kepemilikan,” katanya.
Ia mengakui, tantangan utama terletak pada perbedaan komposisi kepemilikan lahan warga, baik dari sisi luas maupun statusnya.
Selain itu, diperlukan kesepakatan terkait penyediaan ruang publik seperti jalan dan parit, yang berpotensi mengurangi luasan tanah milik warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
