Bankaltimtara

Murid SD di Samarinda Mengalami Perundungan Hingga Kaki Patah, TRC PPA: Damai Boleh, Sanksi Tetap

Murid SD di Samarinda Mengalami Perundungan Hingga Kaki Patah, TRC PPA: Damai Boleh, Sanksi Tetap

Ilustrasi.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan kasus perundungan serius yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun.

Korban mengalami patah kaki setelah dibanting dan ditindih oleh 2 teman sebayanya. Korban telah menjalani operasi dan kini dalam kondisi sadar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025. Kejadian bermula saat korban menegur seorang teman yang sedang menangis.

Namun, 2 anak lain disebut sebagai A dan B merasa keberatan dengan teguran itu.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Samarinda: Adik Kandung Sendiri Digauli, TRC PPA Kaltim Lapor Polisi

“Salah satu pelaku menampar korban, lalu korban menepis. Kemudian pelaku B mencekik korban, dan pelaku A membanting korban hingga kakinya menghantam dinding. Pelaku A kemudian menindih kaki korban sampai terdengar bunyi krek dan langsung bengkok,” ujar Rina, Kamis, 27 November 2025.

Menurut Rina, setelah kejadian guru di sekolah langsung memberikan pertolongan pertama. Korban selesai menjalani operasi pada Kamis siang dan telah dapat berbicara dengan petugas TRC PPA.

“Guru membebat kaki korban dengan kayu sebelum dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans,” katanya.

Pihak sekolah telah mempertemukan orangtua korban dan pelaku, namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Kasus kemudian dilaporkan ke TRC PPA Kaltim.

BACA JUGA: Praktik Kekerasan Meningkat, TRC PPA Usulkan Bentuk Struktur Hingga RT

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan. Insya Allah, Disdik akan menindaklanjuti kasus ini. Bagi kami, saat ini kita sedang berperang melawan bullying,” ujar Rina.

Rina menekankan, bahwa sekolah tidak boleh menganggap perundungan sebagai hal sepele terlebih kejadian tersebut hingga menyebabkan cedera pada sang anak.

“Jangan ada lagi kalimat ‘itu cuma candaan’, ‘tidak sengaja’, atau ‘hanya bermain’. Sikap seperti itu adalah bentuk normalisasi kekerasan yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menyebut kasus lain di Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana seorang korban perundungan mengalami kondisi psikis yang memburuk dan sering mengigau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: