Andi Harun Sayangkan Keributan di DPRD Terkait Penyelesaian Upah Pekerja Teras Samarinda
Wali Kota Samarinda Andi Harun.-mayang/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyayangkan keributan yang terjadi antara anggota DPRD Samarinda dengan pejabat Pemkot, terkait tunggakan upah pekerja proyek Teras Samarinda tahap I.
Sebelumnya pada Kamis (27/02/2025) lalu, puluhan pekerja proyek Teras Samarinda menggelar aksi protes di Kantor DPRD Samarinda. Mereka menuntut pembayaran upah yang belum diselesaikan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, suasana memanas.
Salah satu anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, melempar kotak nasi ke arah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ilhamsyah.
BACA JUGA:Sebanyak 84 Pekerja Teras Samarinda Tahap I Tuntut Upah Pembayaran, RDP di DPRD Sempat Ricuh
BACA JUGA:Upah Pekerja Tak Dibayar Setahun, DPRD Kecam OPD dan Kontraktor Proyek Teras Samarinda I
Beruntung, lemparan tersebut tidak mengenai sasaran dan hanya membentur dinding ruangan.
Perwakilan pekerja, Sudirman, mengungkapkan bahwa total upah yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 500 juta, melibatkan 84 pekerja.
Ia juga menyatakan kesulitan berkomunikasi dengan pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas pembayaran upah tersebut. Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan rasa prihatinnya.
Andi Harun menekankan pentingnya menjaga etika dan martabat dalam setiap forum resmi. Serta menyayangkan penggunaan kata-kata tidak pantas yang terjadi saat itu.
"Tidak boleh kita melakukan sesuatu yang bertentangan dengan moralitas umum, apalagi dalam forum resmi. Kita harus bisa mengendalikan diri. Kalau ada perbedaan pendapat, kita cari solusi yang elegan, bukan dengan tindakan emosional," ujar Andi Harun, saat ditemui, Senin, (3/3/2025) malam.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Dorong Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar Gajinya Tempuh Jalur Hukum
Terkait persoalan pembayaran upah, AH menegaskan bahwa pemerintah kota telah berupaya memediasi permasalahan ini melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dengan mengadakan empat kali pertemuan mediasi. Namun, hingga kini belum mencapai kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
"Saya bisa memahami perasaan para pekerja yang belum menerima haknya, tapi kita harus mengikuti mekanisme hukum yang ada. Pemerintah kota tidak bisa langsung melakukan pembayaran karena ada aturan yang harus ditaati," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
