Bankaltimtara

Honorer Tagih Janji Gubernur Kaltim, Minta Formasi PPPK Dibuka

Honorer Tagih Janji Gubernur Kaltim, Minta Formasi PPPK Dibuka

Ratusan honorer menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/8/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ratusan tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis 14 Agustus 2025.

Mereka menuntut kejelasan nasib sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai janji Gubernur Rudy Mas’ud.

Aksi ini dilakukan karena menurut perwakilan massa, 2 surat permohonan audiensi yang mereka kirim sejak Juni dan terakhir pada 11 Agustus 2025 lalu tidak mendapat tanggapan dari pemerintah provinsi.

Padahal, para honorer ini bahkan telah meminta pendampingan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz untuk dapat menjembatani tuntutan mereka dan bertemu gubernur.

BACA JUGA: Ratusan Honorer Geruduk Kantor Bupati dan DPRD PPU

Para honorer mengaku aksi ini sebagai bentuk penagihan janji Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang pada April 2025 lalu dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI menyatakan komitmen untuk memperjuangkan nasib honorer non-database agar diangkat menjadi PPPK.

"Kami datang untuk menagih janji Pak Gubernur. Beliau pernah bilang bahwa jumlah PNS di Kaltim akan menurun drastis pada 2026, sehingga peluang bagi honorer terbuka. Tapi kami belum melihat aksi nyatanya," ujar Muhammad Rizky Pratama, Ketua Non-Database R4 dari Dispora Kaltim.

Menurut Rizky, mayoritas peserta aksi berasal dari kategori non-database yang telah bekerja selama lebih dari 10 hingga 20 tahun, namun belum pernah diangkat atau mendapatkan kejelasan status.

"Kami hanya minta satu, dibukakan formasi PPPK bagi kami yang belum terakomodir. Banyak dari kami sudah ikut seleksi sebelumnya, tapi tak lolos karena tidak masuk database," katanya.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Mulai Atur Keuangan Daerah Terkait Nasib Tenaga Honorer

Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB memberikan tenggat waktu 1-20 Agustus 2025 bagi pemerintah daerah, untuk mengusulkan data tenaga honorer non-ASN yang belum masuk database. Artinya, batas waktu pendataan tinggal 2 hari.

"Sekarang sudah tanggal 14, tinggal dua hari kerja lagi. Kalau tidak diusulkan, berarti dianggap daerah tidak butuh. Kami tidak ingin nasib kami ditentukan tanpa dilibatkan,” jelas Rizky.

Sekira pukul 14.30 Wita, Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawwar mengajak para pendemo masuk ke dalam gedung untuk berdialog secara tertib.

"Hari ini daripada berdemo di luar, lebih baik kita berdialog di dalam. Kita semua kawalan (teman), jadi mari kita sampaikan dengan baik," ujar Munawwar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: