Sidak ke Lapangan Usai Terima Aduan, Disperindagkop-UKM Kaltim Pastikan MinyakKita Sesuai Takaran
Tim Pengawasan Terpadu memastikan harga barang-barang yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan berlaku.-salsabila/disway-
Sebagai agenda tahunan, secara rutin rangkaian pengawasan dilakukan sebelum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Sehingga harga maupun stok, serta tata niaga perdagangan dapat dikendalikan.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda Terbakar, Diduga Gara-gara Charger
Pengawasan terpadu ini tidak hanya menyasar MinyaKita, namun juga 10 bahan pokok penting lainnya, seperti beras, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan.
Menurut Heni, temuan-temuan mengenai penyimpangaan atau kecurangan di lapangan dapat dilaporkan ke kementerian.
"Kalau di Jawa sudah ada semua, satu produsen yang mengemas minyak kita itu tidak sesuai aturan dan akan mendapatkan sanksi berupa penutupan usaha tersebut," pungkasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Heni berharap, pengawasan terpadu mampu mendorong pelaku usaha untuk jujur dan bertanggungjawab. Adapun delapan target operasi di Kota Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

