Bankaltimtara

Muara Rapak Makan Korban Lagi, Truk Trailer Lindas Pengendara Motor Sampai Tak Bernyawa

Muara Rapak Makan Korban Lagi, Truk Trailer Lindas Pengendara Motor Sampai Tak Bernyawa

Insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan truk trailer di Muara Rapak, pada Selasa (11/2/2025) sore. -istimewa-

Ditemui di lokasi kejadian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo didampingi oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kecelakaan tersebut.

AKBP Bangun Isworo, pun mengonfirmasi kejadian tersebut berdasarkan laporan dari petugas di lokasi. Adapun peristiwa bermula ketika truk trailer berwarna oranye yang dikemudikan seorang pria berinisial SN melintas di jalur yang cukup sempit, sehingga harus mengambil haluan ke kanan.  

Pada saat yang bersamaan, kata AKBP Bangun, sepeda motor yang dikendarai SW dengan penumpang YS melaju di sisi kiri truk, menuju Jalan Soekarno Hatta.  

“Bersamaan dengan itu pula, terjadi pergerakan kedua kendaraan, dan akhirnya sepeda motor roda dua tersebut tersenggol oleh truk trailer,” jelas AKBP Bangun di lokasi kejadian.  

Akibat benturan tersebut, sepeda motor kehilangan kendali dan masuk ke kolong truk. Lalu pengendara motor, inisial SW, mengalami luka parah setelah terlindas ban truk dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara itu, YS yang mengalami luka ringan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis.  

BACA JUGA:AZKO Perkenalkan Program BISA BAIK di Balikpapan untuk Atasi Limbah Elektronik

“Korban yang meninggal dunia sudah dievakuasi ke RSKD Balikpapan, sedangkan korban luka ringan sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina,” tutur AKBP Bangun.  

Kasatlantas Polresta Balikpapan menambahkan bahwa untuk saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan, lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini.

Saat dikonfirmasi mengenai truk yang melintas tersebut, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa sementara ini tidak ada pelanggaran terkait aturan melintas untuk kendaraan berat.

“Kosong. Truk-nya tidak membawa muatan, jadi masih boleh melintas di jam ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang hal ini.

Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub, yang diterbitkan pada 21 Januari 2022.

Isinya mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Balikpapan. Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama setelah insiden kecelakaan di Simpang Muara Rapak.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Balikpapan Baru-WIKA Dibuka Selama Tujuh Hari

Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. 

Selain itu, kendaraan pengangkut peti kemas atau kontainer berukuran 20 dan 40 kaki diwajibkan menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait