Bankaltimtara

Dana Transfer Pusat ke Daerah Resmi Terpangkas, Segini Cuan untuk Kaltim

Dana Transfer Pusat ke Daerah Resmi Terpangkas, Segini Cuan untuk Kaltim

Ilustrasi dana transfer pusat ke daerah. --

NOMORSATUKALTIM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Daerah Pelosok Paser Didanai APBN, Segini Besarannya

BACA JUGA:APBN Kurang Terus, Rocky Gerung Usulkan Pembiayaan IKN Melalui Judi Online

Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum atau DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun, yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp 430,95 triliun.

untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya ialah sebesar Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 71 triliun. Maka, Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun.

BACA JUGA:Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?

BACA JUGA:Akses Dibatasi Berdasarkan Usia, Menkes Sebut Medsos Bisa Ancam Kesehatan Mental

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis. Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.

DAU Kaltim Dibatasi
Berdasarkan surat kemenkeu tersebut, DAU yang diterima Kaltim diperuntukkan untuk dua bidang yaitu pendidikan dan kesehatan dengan total DAU sebesar Rp 1,049 triliun (1.049.286.359.000).

BACA JUGA:KPPN Sebut Realisasi APBN di Kabupaten Berau Telah Melebihi Angka Rata-rata Nasional

Adapun kabupaten/kota lain yang menerima DAU tertinggi dari pemerintah pusat yakni Samarinda: Rp 922 miliar, Balikpapan: Rp 649 miliar, Kutai Timue: Rp 625 miliar, Kutai Kartanegara: Rp 617 miliar, Berau: Rp 563 miliar, Kutai Barat: 538 miliar, Paser: 417 miliar, Bontang: 272 miliar, PPU: Rp 309 miliar dan Mahulu: 386 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: