Catat, Ini Hal-Hal Terlarang Bagi ASN di Setiap Pemilu
PNS memiliki larangan tertentu setiap kali pemilu yang diatur dalam UU ASN.-BKD Kaltim-
Karenanya Seluruh ASN harus bijak dalam menggunakan gadget. Serta tidak membangun argumentasi atau opini publik berkaitan dengan situasi politik yang saat ini.
"Jangan sampai karena berafiliasi dengan parpol atau caleg yang ada, justru akan menjadi bumerang bagi ASN. ASN harus bisa menjadi panutan bagi semua pihak, bisa menahan diri dalam Pemilu, dan jangan sampai menjadi perbincangan publik yang berkonotasi buruk," seru Sri Wahyuni Selasa 30 Januari 2024.
Meskipun ASN dan Non-ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik. Namun hak politik untuk memilih dan dipilih tetap ada tanpa mengurangi netralitas sebagai yang telah diatur undang-undang.
"Jika ada ASN ataupun Non-ASN yang menjadi caleg dan belum mengundurkan diri, maka diharapkan agar dilaporkan ke Kesbangpol atau Bawaslu yang memiliki peran pengawasan Pemilu," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini juga meminta semua ASN dan non ASN yang ada untuk tetap fokus bekerja sesuai petunjuk yang telah ditetapkan Undang-Undang.
"Pelajari rambu-rambu yang berkaitan dengan Pemilu secara baik. Mengendalikan diri adalah sikap yang tepat untuk tidak terjebak dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

