Kemenag Kaltim Prioritaskan Kesehatan Calon Jamaah Haji Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci
ilustrasi keberangkatan jamaah haji-(ist)-
Jamaah calon haji dapat melakukan pembayaran pada bank penerima setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti, yaitu sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Besaran Bipih jamaah calon haji digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa. Khusus di Kaltim, yaitu Embarkasi Banjarmasin, Bipih jemaah sebesar Rp 56,5 juta," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

