Dishub Samarinda Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan
Jalan Abul Hasan yang kini ditetapkan satu arah. -Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Jalan Abul Hasan kini berlaku sistem satu arah mulai Rabu 24 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah hasil kajian menunjukkan tingkat volume per kapasitas (V/C ratio) jalan tersebut berada pada level D hingga E. Artinya arus arus lalu lintas sudah berada di titik jenuh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan sosialisasi sudah dilakukan sejak sepekan lalu.
“Kalau sudah tingkat F, itu artinya kendaraan tidak bisa bergerak sama sekali. Karena itu, penerapan satu arah ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan dan persimpangan,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat ditemui di lokasi, Rabu 24 September 2025.
BACA JUGA:Kekhawatiran Anak Berujung Duka, Ayahnya Ditemukan Tak Bernyawa Seorang Diri di Palaran
BACA JUGA:TPS Liar Dibongkar, DLH Samarinda Sediakan 3 Titik Alternatif Pembuangan
Menurut Hotmarulitua, pemberlakuan sistem satu arah ini juga bagian dari upaya memperbaiki tata kota menuju visi Samarinda Kota Peradaban.
Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
“Masalah parkir di tepi jalan muncul karena ada aktivitas ekonomi. Pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri. Kalau tidak, konsumen secara psikologis akan enggan datang karena merasa tidak nyaman,” ucapnya.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Samarinda Tinjau Puskesmas Baqa, Minta Layanan Kesehatan Ditingkatkan
Dishub juga mengatur parkir hanya di satu sisi jalan, yakni di sebelah kiri dari arah Simpang Empat Derajat.
Selain itu, kendaraan roda enam dilarang melintas di Jalan Abul Hasan pada pukul 06.00–21.00.
Kemudian aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari.
BACA JUGA:Terima Kunjungan dari PT Liga, Pemkot Samarinda Janji Tahun Depan Stadion Segiri Selesai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
