Bankaltimtara

DPRD Samarinda Rancang Perda Sempadan Sungai, Beri Payung Hukum untuk Normalisasi DAS

DPRD Samarinda Rancang Perda Sempadan Sungai, Beri Payung Hukum untuk Normalisasi DAS

Salah satu daerah aliran sungai di Kota Samarinda yang bakal diatur pemanfataannya melalui perda.-(Disway Kaltim/ Gilang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah merancang peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan sempadan sungai. 

Perda ini diinisiasi karena selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur pengelolaan dan penataan sempadan sungai secara komprehensif di kota dengan 15 Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan bahwa perda ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum di tingkat kota, terkait penataan wilayah sempadan sungai, termasuk alur sungai Karang Mumus dari hulu ke hilir.

“Selama ini kan dalam hal sempadan sungai ini kan belum diatur. Kan di Kota Samarinda ada 15 DAS, 15 daerah aliran sungai. Dalam hal pengelolaan dan penataannya kan belum diatur. Makanya perda ini ada, penginisiasi dari DPR,” jelas Sukamto.

BACA JUGA: DLH Samarinda Sebar 26 Motor Pengangkut Sampah ke Sejumlah RT

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Tahan Izin Pematangan Lahan, Fokus Revisi Perwali Demi Cegah Banjir

Dalam proses penyusunan, DPRD telah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi teknis. 

Seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Cipta Karya, dan Dinas Tata Ruang Kota untuk melakukan diskusi dan pendalaman.

“Makanya kita hearing dengan BWS, Perkim, Cipta Karya, sama Tata Ruang Kota,” ujar Sukamto.

Ia menambahkan, meskipun aturan teknis mengenai sempadan sungai sudah tercantum dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, namun pendalaman dan penjabaran teknis di tingkat daerah belum tersedia. 

BACA JUGA: Disperkim Samarinda Usulkan Penambahan Anggaran Rp 150 M di APBD Perubahan, Fokus pada Proyek Ini

BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran untuk Fasilitas Sosial

Sehingga perda ini akan menjadi acuan hukum yang lebih spesifik.

“Melalui Permen 28, Permen PUPR itu kan memang sudah diatur. Tapi pendalamannya di pemerintah kota sendiri belum ada. Jadi untuk mendalamnya nanti diatur oleh perda ini lah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: