DPRD Samarinda Rancang Perda Sempadan Sungai, Beri Payung Hukum untuk Normalisasi DAS
Salah satu daerah aliran sungai di Kota Samarinda yang bakal diatur pemanfataannya melalui perda.-(Disway Kaltim/ Gilang)-
Perda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan dan penataan sungai, pemanfaatan sempadan, hingga sanksi hukum bagi pelanggar.
Termasuk di dalamnya pengawasan, pembiayaan, hingga pengaturan hak dan kewajiban atas daerah manfaat sungai dan penguasaan sungai.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto.-(Disway Kaltim/ Gilang)-
BACA JUGA: Sungai Mahakam Meluap, Warga Mahulu Dibayang-bayangi Banjir Besar Lagi
BACA JUGA: Aksi Pungut Sampah di Sungai Karang Mumus, Andi Harun Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
“Ini nanti penggunaannya, satu, pengelolaan dan penataan sungai. Untuk sempadan, pemanfaatan daerah sempadan. Daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, kewajiban dan larangan, pengendalian dan pengawasan dan pembiayaan plus sanksi,” terang Sukamto.
Ia mencontohkan, selama ini relokasi rumah-rumah di bantaran sungai oleh pemerintah kota hanya bermodalkan Perwali (Peraturan Wali Kota).
Dengan perda ini, proses relokasi akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jelas.
Namun, menurutnya, jika warga memiliki legalitas kepemilikan tanah atau bangunan yang lengkap, maka perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan ATR/BPN.
BACA JUGA: Sungai Segah di Berau Rawan Pencemaran, Produktivitas Tambak Ikut Menurun
BACA JUGA: Warga Masih Buang Sampah ke Sungai, DPRD Samarinda Usulkan Penambahan TPS di Muang, Lempake
“Pemerintah kota yang eksekusinya, pakai tahapan. Tapi tetap kalau dia memang ada surat yang lengkap, legalitasnya, nanti kita akan bicara dengan ATR BPN,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan perda ini dilakukan sangat hati-hati karena harus disesuaikan dengan berbagai regulasi lain seperti Permen PUPR dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada.
“Karena ini perbenturan. Karena perda ini perbenturannya banyak. Dari Permen, terus dari Perda RTRW. Jadi makanya kami menyusunnya sangat hati-hati,” pungkas Sukamto.
Dengan adanya perda ini, diharapkan pengelolaan sempadan sungai di Samarinda dapat berjalan lebih terstruktur dan kolaboratif antara pemerintah kota, lembaga teknis, serta masyarakat, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana banjir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

